Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Podosoko Kecamatan Sawangan kepada Bupati Magelang Tahun Anggaran 2022, dimaksudkan untuk memenuhi salah satu kewajiban sebagai Kepala Desa sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Mengacu pada Premendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, pada pasal 3 poin 1 “Laporan penyelenggaraan pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran”. maka Pemerintah Desa Podosoko pada hari Jum'at tanggal 31 maret 2023 telah menggelar musyawarah desa dalam rangka penyampaian LKPPD tahun 2022.
Sedangkan tujuan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Podosoko adalah :
1. Untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang bersih, transparan, akuntable.
2. Memberikan informasi perkembangan pembangunan Desa Podosoko kepada masyarakat.